Masih ingat dengan pernyataan Anas Urbaningrum soal siap digantung di Monas bila terbukti korupsi Hambalang? Kini, Anas resmi menjadi tersangka. Bagaimana dengan janji itu?
Janji tersebut disampaikan pada 9 Maret 2012 lalu di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kala itu, Anas ditanya soal tudingan M Nazaruddin terkait korupsi proyek Hambalang.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," tegas Anas.
Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja. "Yakin, ya yakin," tegas Anas.
Untuk lebih jelas bisa lihat kembali rekaman Video ini :
Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.
KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir Gelar perkara digelar Jum'at siang 22 Februari di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ketua umum DPP Partai Demokrat (PD) itu dinilai menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.
"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
"Diduga menerima hadiah dan janji pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek lainnya," jelas Johan.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencekal mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.
Anas Tetap tenang walaupun sudah ditetapkan sebagai Tersangka
Selepas ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum saat ini ada di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dirumah, Anas dalam kondisi tenang dan tidak banyak bicara.
"Pak Anas tetap tenang, tidak banyak bicara," kata sekretaris pribadi Anas, Hutomo di kediaman Anas, Jl Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Sejak diumumkan menjadi tersangka, Anas sendiri sudah di rumah bersama keluarganya. Anas dalam kondisi yang sehat, begitu pula istrinya yang terlihat tegar dengan penetapan status suaminya ini.
"Bagus, baik, kondisi sehat," imbuh Hutomo.
"Besok konferensi pers di DPP, siang hari. Menengenai pertanyaan bisa disampaikan besok. Mewakili ketua umum besok bapak bicara semua, bisa dipertanyakan," kata sekretaris pribadi Anas, Hutomo di kediaman Anas, Jl Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Sementara itu menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopo :"Sampai hari ini sampai detik ini Mas Anas masih bingung apakah ini peristiwa hukum atau peristiwa politik,"
mengutip pengakuan Anas saat menyambangi mantan ketua HMI itu di Duren Sawit, Jumat (22/2) malam.
Janji tersebut disampaikan pada 9 Maret 2012 lalu di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat. Kala itu, Anas ditanya soal tudingan M Nazaruddin terkait korupsi proyek Hambalang.
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," tegas Anas.
Anas yakin tidak ada dugaan korupsi terkait proyek di Hambalang. Soal proyek Hambalang, Anas menyebut hal itu hanya berdasarkan dugaan dan ocehan pihak tertentu saja. "Yakin, ya yakin," tegas Anas.
Untuk lebih jelas bisa lihat kembali rekaman Video ini :
KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir Gelar perkara digelar Jum'at siang 22 Februari di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ketua umum DPP Partai Demokrat (PD) itu dinilai menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.
"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
"Diduga menerima hadiah dan janji pembangunan sport center Hambalang dan atau proyek lainnya," jelas Johan.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencekal mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.
Anas Tetap tenang walaupun sudah ditetapkan sebagai Tersangka
Selepas ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas Urbaningrum saat ini ada di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Dirumah, Anas dalam kondisi tenang dan tidak banyak bicara.
"Pak Anas tetap tenang, tidak banyak bicara," kata sekretaris pribadi Anas, Hutomo di kediaman Anas, Jl Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Sejak diumumkan menjadi tersangka, Anas sendiri sudah di rumah bersama keluarganya. Anas dalam kondisi yang sehat, begitu pula istrinya yang terlihat tegar dengan penetapan status suaminya ini.
"Bagus, baik, kondisi sehat," imbuh Hutomo.
"Besok konferensi pers di DPP, siang hari. Menengenai pertanyaan bisa disampaikan besok. Mewakili ketua umum besok bapak bicara semua, bisa dipertanyakan," kata sekretaris pribadi Anas, Hutomo di kediaman Anas, Jl Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Sementara itu menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopo :"Sampai hari ini sampai detik ini Mas Anas masih bingung apakah ini peristiwa hukum atau peristiwa politik,"
mengutip pengakuan Anas saat menyambangi mantan ketua HMI itu di Duren Sawit, Jumat (22/2) malam.
Saan mengungkapkan Anas tetap menghargai proses hukum yang dijalankan KPK. Karena, Anas sangat percaya Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, bukan kekuasaan.
"Yang jelas, Anas pasti akan mencari keadilan menemukan kebenaran dan akan membangun sebuah momentum yang baik untuk Indonesia ke depan," kata Saan.
Pendukung setia Anas Urbaningrum tidak bisa menerima penetapan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka oleh KPK.
"Kami tidak bisa menerima karena kami yakin Anas tidak bersalah dalam kasus Hambalang," kata Ketua DPC Demokrat Cilacap, Tridianto, Jumat (22/2).
Loyalis Anas, mengungkapkan sebagai lembaga yang independen KPK tidak dipimpin pemimpin yang independen. Tri menuding pimpinan KPK terlibat dalam kepentingan politik terkait kasus Anas.
"Saya minta kepada polisi terutama Kapolri tangkap Abraham Samad (Ketua KPK). Dia adalah orang yang disuruh hancurkan Partai Demokrat," tuding Tri.
KPK, lanjutnya, tidak memakai saksi-saksi yang memberi uang hasil jual mobil Toyota Harrier yang disebut sebagai hasil gratifikasi dari proyek Hambalang. Semua saksi telah memberikan keterangan, dan menurutnya telah memberikan KPK tidak independen dan memaksakan Anas tersangka.
Sesuai Pakta Inegritas Anas Harus Mundur
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandanganinya, maka Anas harus mundur dari jabatannya selaku Ketua Umum DPP PD.
"Kalau sesuai dengan pakta integritas harus mundur, mudah-mudahan ini cepat selesai," kata ketua DPP Achsanul Qosasih saat dihubungi, Jumat (22/2/2013).
Di dalam poin 8 Pakta Integritas menyatakan bahwa,"Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan yang berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai,"
Anas menandatangani Pakta Integritas itu bersama jajaran DPP Partai demokrat pada Kamis, (14/02/2013) di Kantor DPP Partai Demokrat. Ada 10 poin Pakta Integritas yang dibuat oleh Majelis Tinggi partai.
Majelis Tinggi PD berharap prahara internal usai dan bisa optimis menatap Pemilu 2014.
"Saya kira inilah yang menjadi acuan. Pak Anas menjadi tersangka berarti yang diharapkan PD agar KPK menyelesaikan kasus Hambalang diproses," kata Anggota Majelis Tinggi PD Max Sopacua, kepada detikcom, Jumat (22/2/2013).
Max yang juga Wakil Ketua Umum PD berharap penetapan Anas menjadi tersangka membuat PD lepas dari sandera politik. Sehingga bisa fokus menatap Pemilu 2014.
Posisi PD di sejumlah survei terakhir memang terjun bebas. Survei yang dirilis SMRC beberapa waktu lalu menunjukkan elektabilitas PD hanya sekitar 8 persen.
"Jadi kalau selama ini kita jadi bulan-bulanan, jangan lagi dong," kata Max.
Dia termasuk yang berharap elektabilitas PD bisa meroket kembali dan memenangkan Pemilu 2014. "Mudah-mudahan akhirnya kita bisa bangkit," tandasnya.
Gelar perkara digelar siang ini di KPK. Pimpinan KPK sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang cukup. Surat perintah penyidikan ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Anas sendiri telah meneken pakta integritas yang mewajibkan setiap kader menjadi tersangka korupsi harus mundur. Majelis Tinggi PD menunggu Anas mematuhi pakta integritas yang digagas Ketua Majelis Tinggi PD, Susilo Bambang Yudhoyono.
Lantas siapa yang akan ditunjuk untuk menjadi pelaksana tugas Ketum DPP PD?
"Untuk saat ini belum kita bahas, mungkin besok kita sikapi," jawab anggota Majelis Tinggi PD, Max Sopacua, kepada detikcom, Jumat (22/2/2013).
Nama yang paling sering disebut untuk mengemban jabatan itu adalah Edhie Baskoro Yudhoyono yang kini menjabat sebagai Sekjen DPP PD. Namun ada kemungkinan kendali PD ditangani langsung Majelis Tinggi yang sekaligus sedang menggelar program 'bersih-bersih' internal untuk selamatkan PD dari keterpurukan
"Sementara ini kan diambilalih oleh Majelis Tinggi," kata Max.
Majelis Tinggi dalam posisi menunggu Anas mengajukan pengunduran diri. Dia mengingatkan bahwa Anas telah menandatangani pakta integritas yang salah satunya mengatur kader yang menjadi tersangka harus mundur.[detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.