Berdasarkan peraturan baru yang diumumkan hari Selasa kemarin dan akan berlaku mulai tahun ajaran 2013-2014, siswa di sekolah-sekolah umum juga boleh mengenakan kerudung saat mengikuti pelajaran al-Qur`an.
Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan mengatakan bahwa perubahan peraturan tersebut, yang juga mengakhiri kewajiban memakai seragam sekolah, dilakukan atas permintaan masyarakat.