Bila mengandung bahan najis, kedua produk kosmetik ini tidak lagi membuat suci penggunanya. Sabun dan pasta gigi atau odol, termasuk produk kosmetika. Yaitu, menurut Peraturan Menkes RI 1976 dan sesuai dengan Federal Food and Cosmetic Act 1958, adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, direkatkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan, atau disemprotkan, dimasukkan dalam, digunakan pada badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik, dan mengubah rupa, dan tidak termasuk golongan obat.
Zat tersebut tidak mengganggu kulit atau kesehatan tubuh secara keseluruhan. Definisi lebih rincinya, menurut Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Depkes, kosmetika adalah: sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan. Tapi, tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Zat tersebut tidak mengganggu kulit atau kesehatan tubuh secara keseluruhan. Definisi lebih rincinya, menurut Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Depkes, kosmetika adalah: sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin luar) gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan. Tapi, tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.