Minggu, 03 Februari 2013

KPK, Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, dan LHI



13571874351410822589
Andi Malarangeng ditetapkan menjadi tersangka sebelum 3 Desember 2012. Pada 3 Desember tersebut, KPK mengirimkan surat permintaan pencekalan Andi Malarangeng ke Dirjen Imigrasi.

Pada 6 Desember informasi ini tercium media. Namun, pimpinan KPK menutup-nutupi informasi penetepan tersangka ini. Wartawan yang melakukan konfirmasi ke Bambang Widjajanto dan Busro Muqodas, tidak mendapatkan jawaban pasti.
Banyak saksi yang menyebut Andi menerima suap proyek Hambalang berbulan-bulan sebelumnya, tapi kenapa baru awal Desember dia jadi tersangka?

Setelah media tahu Andi Malarangeng jadi tersangka, barulah KPK mengakui telah menetapkan sekretaris dewan pembina Partai Demokrat ini menjadi tersangka. Namun, KPK tidak mengirimkan penyidiknya untuk menjemput paksa Andi Malarangeng ke KPK untuk
diperiksa. Dia tidak diperiksa tengah malam dan menginap di KPK.

Setelah ditetapkan tersangka, apakah KPK segera memeriksa Andi Malarangeng? Tidak! KPK memeriksa Andi sebulan kemudian, tepatnya 11 Januari 2013. Mengapa lama? Hanya pimpinan KPK dan Tuhan yang tahu.

Sekarang bandingkan dengan penanganan perkara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Pada Selasa 29 Januari 2013, sekitar pukul 8 malam KPK menangkap Ahmad Fathanah bersama seorang mahasiswi (LHI tidak bersama mereka).

Dalam waktu yang cepat, sehari kemudian, Rabu, 30 Januari jam 8 malam, KPK menetapkan LHI jadi tersangka. Jubir KPK Johan Budi memberikan penjelasan resmi kepada media soal penetapan tersangka ini.

Lalu, dua jam kemudian KPK mengirim penyidik ke kantor DPP PKS untuk menjemput LHI. Malam itu juga LHI diperiksa di KPK, bahkan LHI harus menginap di KPK.

Mengapa KPK memberikan perlakuan berbeda kepada LHI dan Andi Malarangeng? Apalagi dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Sudah sangat lama banyak saksi dan bukti yang menyebutkan Anas menerima suap proyek Hambalang, namun dia hingga sekarang belum ditetapkan menjadi tersangka.(kompasiana)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.