Pengumuman ini disampaikan Presiden Mursi di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat yang didominasi kelompok Islamis, yang sepekan sebelumnya menyetujui rancangan konstitusi tersebut.
Presiden Mursi menyerukan agar seluruh “rakyat Mesir” ambil bagian dalam referendum ini, meski mereka menolak isi rancangan UUD tersebut.
“Dunia akan memandang bagaimana Mesir membangun institusi dan menata sistem mereka,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi Mesir, lembaga peradilan tertinggi setempat, hari Ahad (2/12/2012) ini akan memutuskan apakan Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sah atau tidak. Tak jelas apakah kalau nanti dinyatakan sah dan harus dibubarkan, maka putusan untuk referendum juga harus ditangguhkan.
Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menggelar pemungutan suara dan meloloskan 234 ayat dalam sidang maraton sejak kamis (29/11/2012) sampai larut malam. Sementara kubu liberal, sekular dan Kristen keluar sidang (walk out) sebagai protes dan mengatakan perubahan konstitusi terlalu dipaksakan.
Jika referendum menyepakati rancangan ini, maka seluruh isi deklarasi konstitusi Mesir akan berubah, termasuk Dekrit yang diteken Presiden Mursi pada 22 November lalu, sementara parlemen baru juga harus dibentuk melalui pemilu dalam tempo 60 hari.
Termasuk di antara perubahan mendasarnya nanti adalah pembatasan masa jabatan presiden hingga dua kali selama masing-masing empat tahun. Perubahan lain adalah penataan militer yang akan dilakukan oleh seorang warga sipil.
Menurut rancangan undang-undang itu, “prinsip Syariah”, atau hukum Islam, adalah sebagai sumber utama legislasi (perundang-undangan) Mesir–sesuatu yang ditolak kelompok sekular, liberal, Kristen da
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.