Sabtu, 08 Desember 2012

Abraham: Status Andi Mallarangeng Resmi Tersangka



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status Andi Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat.

"Hari ini saya atas nama pimpinan perlu menyampaikan secara resmi tentang pengembangan atau tentang status dari pengembangan kasus Hambalang yang pada tangal 23 juli 2012 kita tahu bahwa pada saat itu dalam kasus ini sudah ditetapkan DK (Deddy Kusdinar, red) selaku PPK sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jumat (7/12).
Ditambahkan, dari hasil pengembangan ini maka ditemukan fakta dan bukti tentang adanya keterlibatan berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan dan pada akhirnya disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau selaku pengguna anggaran ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, konstruksi hukum Andi Mallarangeng sama dengan tersangka Deddy Kusdinar yakni dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Adapun sprindik (Surat perintah penyidikan-red) sudah ditandatangani bersamaan dengan surat pencegahan. Hal itu pada tanggal 3 desember 2012,'' ujar Abraham

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.