Minggu, 15 April 2012

Nabi-pun Mendirikan Pasar



 Salah satu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah yang kemudian membuat perubahan besar dalam penguasaan ekonomi adalah konsep bahwa bekerja adalah Ibadah. Melalui konsep inilah kaum Muhajirin yang berhijrah mengikuti Rasulullah SAW tanpa membawa harta-pun segera menjadi asset bagi umat dan bukannya liability – karena mereka dapat mengoptimalkan kemampuannya baik dalam kegiatan produksi maupun kegiatan perdagangan. 
Digambarkan dalam sejarah bahwa setelah Hijrahnya Rasulullah SAW dan para pengikutnya, bumi-bumi yang semula gersang-pun
kemudian terolah menjadi kebun-kebun yang subur dan taman-taman yang indah. Karena konsep bekerja adalah ibadah pula, maka hal-hal positif yang terkait dengan peribadatan seperti keadilan, kejujuran, kesetaraan, kehati-hatian, kebersahajaan, infaq, dlsb dapat termanifestasikan dalam kehidupan umat sehari-hari ketika mereka bekerja.
Awalnya tentu tidak mudah karena ketika kaum Muhajirin mulai aktif berdagang di Madinah misalnya, mereka berdagang di pasar yang sudah ada waktu itu yaitu pasar yang dikelola oleh Yahudi. Pengelolaan pasar oleh Yahudi yang di Al-Qur’an digambarkan bahwa mereka menganggap halal untuk mengambil harta orang lain ini (orang-orang umi, QS. Al-Imran [3]: 75), tentu saja bermasalah.
Oleh karena penguasaan pasar oleh kaum yahudi tersebut pula maka umat Islam semula tidak bisa sepenuhnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam di pasar ? maka kemudian Rasulullah SAW-pun memandang penting untuk segera mendirikan pasar bagi kaum muslimin di awal-awal terbentuknya masyarakat yang akan hidup dengan nilai-nilai Islam yang menyeluruh di Madinah.
Di suatu tempat yang berjarak hanya beberapa rumah arah barat laut dari Masjid Nabi yang telah didirikan terlebih dahulu, Rasulullah SAW mendirikan pasar dangan sabdanya ?Ini pasarmu, tidak boleh dipersempit (dengan mendirikan bangunan, dlsb di dalamnya) dan tidak boleh ada pajak di dalamnya?. (HR. Ibn Majah)
Pasar di area terbuka ini memiliki panjang sekitar 500 meter dan lebar sekitar 100 meter (luas sekitar 5 ha), jadi cukup luas untuk mengakomodasi kebutuhan penduduk kota yang kemudian berkembang pesat ? paska Hijrah. Lokasinya juga dipilih sedemikian rupa sehingga penduduk yang datang dari berbagai wilayah ? mudah mencapai pasar tersebut. Pasar Madinah inilah yang kemudian menjadi urat nadi perekonomian negaraIslam yang pertama, yang berpusat di Madinah.
Lokasinya yang tidak jauh dari Masjid Nabi tetapi juga tidak terlalu dekat (selang beberapa rumah) juga memiliki nilai strategis sendiri. Nilai-nilai yang terbawa dari ketaatan beribadah di masjid dapat mewarnai aktifitas perdagangan di pasar, namun hal-hal yang buruk dari pasar seperti keramaiannya tidak mempengaruhi aktifitas dan kekhusukan umat yang beribadah di masjid.
Bahkan cara-cara pengelolaan pasar-pun memiliki kemiripan dengan pengelolaan Masjid. Hal ini disampaikan oleh Umar Ibn Khattab yang menjadi Muhtasib ? Pengawas Pasar ? setelahRasulullah SAW dengan perkataaannya bahwa?Pasar itu menganut ketentuan masjid, barang siapa datang terlebih dahulu di satu tempat duduk, maka tempat itu untuknya sampai dia berdiri dari situ dan pulang ke rumahnya atau selesai jual belinya?.
Nilai pesan yang terkandung di dalam perkataanUmar ini sejalan dengan hadits Nabi SAWtersebut di atas yang intinya adalah akses ke pasar harus sama bagi seluruh umat; tidak boleh meng-kapling-kapling pasar. Hal ini diimplemantasikan Umar dengan melarang orang membangun bangunan di pasar, menandai tempatnya, atau mempersempit jalan masuk ke pasar. Bahkan dengan tongkatnya Umarmenyeru ?enyahlah dari jalan? kepada orang-orang yang menghalangi orang lain masuk ke pasar.
Lantas pelajaran apa yang bisa kita ambil dari sunah Rasulullah SAW mendirikan pasar ? yang kemudian juga terus ditegakkan oleh para Khalifah tersebut di atas? Yang jelas situasi pasar-pasar yang ada dewasa ini tidak jauh berbeda dengan kondisi pasar di Madinahyang dikelola Yahudi sebelum didirikannya pasar bagi kaum muslimin oleh Rasulullah SAW tersebut di atas.Segala macam kecurangan a la yahudi terjadi di pasar kini, dan yang paling menyolok adalah akses pasar yang tidak mudah dijangkau oleh mayoritas umat.
Di Jabodetabek misalnya, Anda bisa membuat baju-baju yang indah dan makanan-makanan yang enak. Tetapi tidak berarti Anda dengan mudah bisa menjualnya ke pasar. Untuk menyewa tempat di mall atau food court pada umumnya sangat mahal ? sehingga hanya bisa dijangkau segelintir orang saja ? yang justru sudah kaya.
Bila Anda berusaha jualan di tempat-tempat terbuka, di pinggir-pinggir jalan ? maka bila tidak digusur oleh tramtib atau Satpol PP ? Anda akan menjadi bulan-bulanan para preman, tukang ngamen, pengemis, dlsb. Walhasil, kesejahteraan umat secara luas ? sulit sekali diangkat karena antara lain terbatasnya akses ke pasar ini. Maka selain perjuangan-perjuangan lainnya seperti perjuangan melawan riba, ketidak adilan ekonomi dan sejenisnya, kini saatnya para pejuang ekonomi Islam juga harus mulai memperjuangkan pasar bagi kaum muslimin ini.
Tentu juga tidak mudah, dan juga tidak langsung sempurna seperti yang dicontohkan olehRasulullah SAWdan Para Khalifah tersebut di atas, tetapi langkah menuju kesana harus ada yang memulai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.