Kamis, 13 Juni 2013

Nama-Nama Bayi Yang Diharamkan Dalam Islam


 SHAKESPEARE berujar, ‘Apalah arti sebuah nama?’. Tapi bagi umat Islam, tidak demikian adanya. Nama adalah sesuatu yang berharga. Nama menjadi sedemikian penting karena sebuah nama dianggap juga sebagai sebuah doa kepada Allah Swt.

Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah ulasannya.
a. Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan  kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama  Nabi  Saw.,  misal:  Abdul  ‘Uzza  (hambanya  Al-‘Uzza  (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah  (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu  (hambanya Matahari) dsb.

b. Memberi  nama  dengan  nama-nama  Allah  Tabaraka  wa  Ta’ala,  misal: Rahim,  Rahman, Kholiq dsb.

c. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.

d. Memberi  nama  dengan  nama-nama  patung/berhala  atau  sesembahan  selain Allah  Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza..

e. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.

f. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan.  Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;

“Sesungguhnya  nama  yang  paling  dibenci  oleh  Allah  adalah  seseorang  yang  bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhori & Muslim).

g. Memberi nama dengan nama-nama Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.

Nama-nama Yang Dimakruhkan

a. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.

b. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan  jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.

c.  Dimakruhkan  memberi  nama  anak  dengan    nama  para  pengikut  Fir’aun,  misal:  Fir’aun, Qarun, dan Haman.

d. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.

e. Dimakruhkan memberi  nama  anak  dengan  Ism, mashdar,  atau  sifat-sifat  yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.

f. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll.

g. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.

Solusi

Jalan keluar dari kedua hal  ini adalah mengubah nama-nama  tersebut dengan nama-nama yang disukai  (mustahab)  atau yang  diperbolehkan  secara  syar’i. Dan  untuk merubah nama  ini  kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.

Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang mengandung makna  kesyirikan  kepada  Allah SWT kepada  nama-nama  Islami,  dari  nama-nama  kufur  kepada nama-nama imaniyah.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata:

“Sesungguhnya  Rasulullah  shalallahu  ‘alaihi  wa  sallam  merubah  nama-nama  yang  jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).

Demikianlah Nabi Saw. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama  yang  baik,  seperti  beliau  Saw. mengubah  nama  Syihab menjadi Hisyam  dll. Demikian  juga  kita mesti mengubah  nama-nama  yang  buruk menjadi  nama-nama yang  baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll. [Sumber: Tasmiyah Al-Maulud, karya: Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.