Umar menarik nafas panjang dan menatap mereka berempat. “Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” kata Umar membacakan surah Al maaidah ayat 3. Kedua budak tersebut dibebaskan dari hukum potong tangan. Umar membiarkan mereka keluar dari ruangannya.
Umar mengalihkan pandang kepada majikan dua budak tersebut. “Kamu memperkerjakan budak, tapi kamu membiarkan mereka kelaparan, maka kamu yang harus menanggung semua perbuatan mereka,” kata Umar tegas. Majikan yang dicuri ontanya bertanya kepada Umar “Lalu bagaimana dengan onta saya ya Amirul, siapa yang akan mengganti kerugiannya?” katanya menuntut ganti atas ontanya dicuri. “Berapa harga ontamu,” Tanya Umar. “400 Had,” jawabnya. Umar kembali mengalihkan pandangan kepada majikan yang memiliki dua budak yang telah mencuri onta itu, dan berkata “Bayar 800 Had, kamu juga harus membayar denda atas perbuatan budakmu,” kata Umar.
Begitulah cara Umar menyelesaikan sangketa yang terjadi pada umat Muslim di masa kekhalifahannya. Umar terkenal dengan sikapnya yang tegas dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.