Terdapat sembilan tujuan wisata di Indonesia yang menurut Kementrian Pariwisata memiliki potensi sebagai kawasan wisata syariah.
Sembilan daerah itu adalah Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok.
Masih menurut Kementrian Pariwisata, ke sembilan propinsi yang berpotensi sebagai wisata syariah tadi karena tidak lepas dari latar sosial budaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan didukung keindahan alamnya.
“Bukan hanya wisata ziarah ke tempat-tempat yang dianggap suci dan bersejarah bagi umat muslim. Pariwisata syariah lebih menekankan pada aspek pelayanan jasa pariwisata berdasarkan nilai-nilai islami,” ujar Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar, Kamis, 20 Desember 2012 seperti dikutip tempo.co.
Anehnya Aceh yang di Indonesia secara resmi menggunakan sebagian syariah Islam malah tidak termasuk dalam sembilan propinsi dengan tujuan wisata Syariah. Tidak dijelaskan kenapa Aceh tidak termasuk dalam tujuan wisata syariah.
Lebih detail, Sapta menjelaskan, wisata syariah menyediakan berbagai macam kegiatan pariwisata yang memenuhi ketentuan syariah. Ia mengimbau semua pelaku usaha pariwisata dapat menyesuaikan nilai-nilai etika pada produk dan jasanya tanpa meninggalkan pelanggan yang telah dimilikinya.
“Jadi, ada spa syariah, wisata alam berbasis syariah, dan lainnya. Intinya, wisata syariah tidak mengubah obyek dan tujuan pariwisata pada umumnya.”
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait wisata syariah di Indonesia Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI berencana menerbitkan fatwa tentang pedoman umum wisata syariah. Hal ini dilakukan MUI, karena sebentar lagi akan ada lokasi wisata yang disebutkan menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Fatwa tersebut akan menjadi rekomendasi dan diberikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menentukan lokasi wisata, hotel, kuliner maupun hal lain yang berkaitan dengan pariwisata yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. (Muslim Daily)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.