Rabu, 26 Desember 2012

Islam Merekah di Negeri Ginseng Korea Selatan



Di negeri ‘ginseng’, Korea Selatan, komunitas umat Islam merupakan kelompok minoritas. Namun, masyarakat Korsel menyambut kehadiran agama Islam sebagai rahmatan lil alamin, dengan didirikannya sejumlah masjid. Kehadiran masjid di negeri itu tak dipermasalahkan karena banyak memberi manfaat bagi warga setempat, terutama para mualaf dan warga yang ingin tahu lebih banyak tentang Islam.

“Islam sebagai pembawa rahmat lil alamin atau kedamaian telah diterima dengan baik di Korsel,” kata Dr. Abdul Wahab Zahid Haq, mufti Korsel yang berasal dari Turki kepada pers disela mengikuti konferensi internasional tentang wakaf di Jakarta, Selasa (25/12).
Di Korsel, Islam baru masuk pada tahun 1955, yang diawali oleh tiga orang tentara Turki. Jumlah kaum Muslimin di Korsel sekitar 30-40 ribu jiwa. Bila ditambah warga negara asing yang juga beragama Islam, jumlahnya menjadi 150 ribu jiwa. Di antara warga negara asing itu adalah para pekerja dari Indonesia.

Sebagai mufti di Korsel, Abdul Wahab melakukan tugas-tugasnya dengan penuh keramahan. Ia sangat menjauhi melakukan pendekatan kekerasan, terlebih di luar Korsel sering terdengar isu miring tentang Islam. Abdul Wahab mengaku tidak bersedih harus menjalankan semua misi dakwah di negeri ginseng tersebut. “Namun kesedihan itu terasa mendekat ketika saya menjelaskan kepada warga sekitar, mereka tidak paham,” ujar Abdul Wahab.

Pun demikian, ia terus berikhtiar menjelaskan tentang tauhid, keesaan Allah, kedudukan Rasulullah SAW, secara berulang-ulang. Merupakan suatu kegembiraan manakala penjelasannya dapat diterima warga setempat. Total ada 70 masjid yang tersebar di berbagai kota di Korsel, dan semuanya dioptimalkan untuk pusat dakwah sekaligus Islamic Center.

Abdul Wahab yang datang ke Korsel sejak tahun 1982, kini semakin dikenal oleh warga Korsel. Banyak warga setempat yang bertanya kepadanya tentang Islam dan dijawabnya dengan gamblang dan menyejukkan. Dan alhasil warga Korsel ada yang tertarik dan akhirnya memilih memeluk agama Islam.

Dalam berfatwa, Abdul Wahab menggunakannya sebagai pegangan dan panduan umat Islam dalam pelaksanaan ibadah dan etika kehidupan sehari-hari. Jika ada orang Muslim di negeri itu bertanya atau meminta fatwa padanya, ia harus melihat ke yang bersangkutan berpegang pada mahzab apa. Ia sesuaikan dengan mahzab yang dipegang oleh orang yang bertanya. Yang penting tidak menyimpang 2 sumber hukum utama Islam; Al Qur’an dan Al Hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.