Hind Ahmas, seorang ibu berusia 32 tahun dari Prancis, tampaknya bisa jadi akan jadi wanita pertama yang dipenjara karena mengenakan jilbab. Ahmas diberitakan menolak menerima keputusan pengadilan Paris yang telah memerintahkannya untuk kerja sosial selama 15 hari. Apa pasal?
Ahmas dijatuhi hukuman oleh hakim di Meaux, pinggiran kota Paris, kemarin, setelah ditangkap karena mengenakan jilbab yang dilarang di luar Istana Elysee di ibukota Prancis. Pemerintah Nicolas Sarkozy memang telah menerapkan larangan segala bentuk penutup kepala, termasuk niqab dan burka. Ahmas tidak diizinkan masuk ke ruang sidang di Pengadilan Pidana Meaux karena ia menolak untuk membuka jilbabnya di depan umum. Akibatnya, Ahmas kini menghadapi tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar £ 27.000.
“Tidak mungkin saya menanggalkan jilbab saya,” kata Ahmas. “Saya tidak akan melepasnya. Hakim-lah yang sesungguhnya harus mempelajari tentang kewarganegaraan, bukan saya.” Ahmas, yang juga menolak untuk membayar denda sekitar £ 100 karena mengenakan jilbab pada kesempatan lain, bermaksud untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa.
Ahmas sendiri langsung membentuk kelompok, Do Not Touch My Constitution, bersama dengan Kenza Drider, seorang jilbaber lainnya.
Ahmas dijatuhi hukuman oleh hakim di Meaux, pinggiran kota Paris, kemarin, setelah ditangkap karena mengenakan jilbab yang dilarang di luar Istana Elysee di ibukota Prancis. Pemerintah Nicolas Sarkozy memang telah menerapkan larangan segala bentuk penutup kepala, termasuk niqab dan burka. Ahmas tidak diizinkan masuk ke ruang sidang di Pengadilan Pidana Meaux karena ia menolak untuk membuka jilbabnya di depan umum. Akibatnya, Ahmas kini menghadapi tuntutan dua tahun penjara dan denda sebesar £ 27.000.
“Tidak mungkin saya menanggalkan jilbab saya,” kata Ahmas. “Saya tidak akan melepasnya. Hakim-lah yang sesungguhnya harus mempelajari tentang kewarganegaraan, bukan saya.” Ahmas, yang juga menolak untuk membayar denda sekitar £ 100 karena mengenakan jilbab pada kesempatan lain, bermaksud untuk membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa.
Ahmas sendiri langsung membentuk kelompok, Do Not Touch My Constitution, bersama dengan Kenza Drider, seorang jilbaber lainnya.
Jika Ahmas menjadi wanita pertama di dunia yang masuk penjara karena memakai jilbab, maka ini akan menjadi kudeta propaganda besar yang pertama terhadap Islam di seluruh dunia secara resmi. Sarkozy mengatakan bahwa larangan penutup kepala tidak ditujukan untuk menganiaya umat Islam, tetapi hanya untuk membuat Prancis menjadi sebuah masyarakat yang menyatu. Sarkozy menegaskan, larangan itu bertujuan untuk menghentikan penjahat—dari mulai teroris hingga pengutil—menyamarkan wajah mereka dari staf keamanan dan CCTV.
Tapi melihat seorang ibu muda yang digiring ke sel hanya karena ia menolak untuk menanggalkan kerudungnya akan menyebabkan kemarahan di seluruh dunia.
Gilles Devers, pengacara Ahmas, mengatakan larangan jilbab itu ‘tidak konstitusional’, sementara para perwira polisi senior mengatakan kepada hakim bahwa itu tidak dapat dilaksanakan karena pasti akan menganiaya wanita tersebut.
Perancis menjadi negara pertama di Eropa yang melarang jilbab, sementara undang-undang serupa juga disahkan di Belgia dan Belanda.
Inggris masih dipedebatkan oleh sejumlah politisi, termasuk kaum Konservatif, tetapi tidak ada rencana untuk menerapkannya. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.