Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menjelaskan kasus Eyang Subur yang pemberitaannya sempat menghebohkan masyarakat dan menjadi headline di sejumlah media. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat HM. Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim investigasi MUI, tindakan Eyang Subur sudah melanggar syariat Islam.
Setidaknya, MUI menemukan tiga kesalahan berikut ini dalam kasus Eyang Subur yang beberapa waktu terakhir menjadi pro kontra di masyarakat:
Memiliki Istri Lebih dari Empat
Asrorun menjelaskan, Eyang Subur yang memiliki istri lebih dari empat telah melanggar Syariat Islam. Islam hanya memperbolehkan umatnya memiliki maksimal empat istri dalam satu waktu. Demikian pula negara Indonesia, hanya mengakui pria memiliki empat istri saja.
Asrorun menambahkan, bila seorang muslim beristri lebih dari empat maka hukumnya adalah haram. Hubungan suami-istri yang dilakukan pasangan tersebut pun tak ubahnya sebuah perzinaan.
“Itu tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal. Dalam Islam, sudah beristri dan berzina, hukumannya ialah rajam hingga mati. Secara fiqih iya seperti itu, tapi kan negara punya undang-undang yang mengatur perzinaan,” tegas Asrorun seperti dikutip Fimadani, Selasa (16/4).
Setidaknya, MUI menemukan tiga kesalahan berikut ini dalam kasus Eyang Subur yang beberapa waktu terakhir menjadi pro kontra di masyarakat:
Memiliki Istri Lebih dari Empat
Asrorun menjelaskan, Eyang Subur yang memiliki istri lebih dari empat telah melanggar Syariat Islam. Islam hanya memperbolehkan umatnya memiliki maksimal empat istri dalam satu waktu. Demikian pula negara Indonesia, hanya mengakui pria memiliki empat istri saja.
Asrorun menambahkan, bila seorang muslim beristri lebih dari empat maka hukumnya adalah haram. Hubungan suami-istri yang dilakukan pasangan tersebut pun tak ubahnya sebuah perzinaan.
“Itu tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal. Dalam Islam, sudah beristri dan berzina, hukumannya ialah rajam hingga mati. Secara fiqih iya seperti itu, tapi kan negara punya undang-undang yang mengatur perzinaan,” tegas Asrorun seperti dikutip Fimadani, Selasa (16/4).
Menikahi Saudara Kandung Istri
Seperti diketahui, dalam Islam seorang laki-laki tidak boleh menikahi dua wanita yang bersaudara sekaligus. Larangan itu, lagi-lagi juga dilanggar oleh Eyang Subur.
“Poligami dengan saudara kandung itu tidak dibenarkan," imbuh Asrorun.
Perdukunan dan Peramalan
Asrorun menegaskan, praktik perdukunan dan ramalan sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam.
“Terlepas dari pro-kontra kasus ini, praktek perdukunan, peramalan dalam konteks keagamaan, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Asrorun juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati mencari guru spiritual atau guru agama. Jika seseorang ingin menjadi kaya, maka hendaklah berusaha secara sungguh-sungguh dengan bekerja keras, bukannya melalui praktek perdukunan atau datang ke dukun.
Sebelumnya, MUI telah memanggil Eyang Subur untuk dimintai klarifikasi (tabayun), tetapi lelaki kontroversial itu tidak pernah datang.(bersamadakwah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.