Selasa, 24 April 2012

Benarkah DNA Menjadi Bukti Hubungan Nasab?



DNA dalam syariat islamKemunculan DNA, menciptakan diskusi menarik di kalangan ahli fikih. Terlebih, isu DNA belum pernah muncul di kajian fikih klasik. Konsensus ulama pun terkait masalah ini belum pernah didapati Tes DNA hanya boleh dalam kondisi tertentu. Tak ada konsen- sus ulama soal boleh atau tidaknya tes DNA untuk mengu - kuh kan nasab.
sejak dibuktikan pertama kali oleh Oswald Avery pada 1944, bah wa DNA bisa dijadi kan sebagai penguat akurasi keterkaitan hubungan nasab, DNA dijadikan alat bukti kuat bagi beberapa kasus seperti kriminalitas dan bantahan atau pengukuhan atas klaim nasab seseorang. Tes DNA yang pernah dilakukan terhadap mantan presiden AS, Tho mas Jefferson, misalnya, sempat menggemparkan. Kajian itu menyimpulkan bahwa salah satu pendiri Negara Paman Sam terbukti memiliki anak dari perempuan ber kulit hitam. Meskipun temuan itu mendapat penolakan dari para ahli dari kulit putih. 

Di Rusia, metode yang sama juga digunakan untuk mengidentifikasi sejumlah mayat yang diduga adalah keluarga Kaisar Nicholas II. Keberadaan mereka tak dapat dilacak, pascahukuman mati yang berlangsung pada 1918. Setelah membandingkan dengan DNA keluarga yang masih hidup, dinyatakan bahwa mayat-mayat itu adalah keluarga Sang Kaisar.
Dalam Islam, hubungan nasab pada dasarnya diketahui, antara lain, dengan adanya hubungan pernikahan yang sah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah yang menyatakan bahwa anak adalah hasil hubungan suami-istri yang sah (alwalidu li al firasy). Pengukuhan nasab juga bisa ditempuh dengan persaksian (bayyinah) oleh dua orang laki-laki yang memenuhi syarat.
Cara selanjutnya berupa pengakuan bapak biologis di hadapan pengadilan (iqrar).
Kemunculan DNA menciptakan diskusi menarik
di kalangan ahli fikih. Terlebih, isu DNA belum pernah muncul dalam kajian fikih klasik. Konsensus ulama pun terkait masalah ini belum pernah ada.
Sedangkan perselisihan soal terkait atau tidaknya nasab itu sendiri pada dasarnya bisa dipicu oleh faktor sepele. Perbedaan kulit, misalnya. Konon, permasalahan tersebut pernah terjadi di antara Usamah dan Zaid bin Haritsah. Hubungan nasab antarkeduanya sempat dipersoalkan. Pasalnya, kulit Usamah berwarna hitam. Sedangkan sang ayah, Zaid, berkulit putih.
Menghasilkan beberapa rekomendasi terkait penggunaan DNA untuk memastikan nasab, antara lain, yaitu DNA digunakan dengan penuh kehati-hatian dan prosedur yang ketat. Kaidah penetapan nasab yang telah diakui syariat, harus lebih dikedepankan. Selain itu, DNA tidak boleh dipergunakan untuk menafikan nasab yang telah dipastikan kebenarannya secara syariat. Penggunaan DNA diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, misalnya, tidak teridentifikasinya nasab karena beberapa faktor, seperti ketiadaan bukti fisik ataupun bukti tertulis. Menurut komite ini pula, DNA sah dipakai untuk mengidentifikasi bayibayi yang tertukar ketika berada di rumah sakit.
Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, DNA tak bisa dijadikan bukti pengukuhan nasab dari hasil perbuatan zina. Meskipun syariat menekankan pentingnya pengukuhan nasab, tetapi khusus dalam kasus zina, hal itu harus ditutupi. Menutupi aib dari zina penting dilakukan agar tatanan sosial masyarakat Muslim tetap terjaga dan tindakan keji tersebut tidak menjalar dan menjadi hal biasa di tengah-tengah mereka.
Rasulullah SAW pernah mengomentari sikap sahabat yang menolak pengakuan berzina dari Ma’iz bin Malik. “Tidakkah engkau tutupi dengan ujung pakaianmu,” sabda Rasulullah. Tetapi, dalam kasus tertentu DNA bisa digunakan seperti sebagai bukti atas tuduhan berzina yang ditujukan seseorang.
Dalam pandangan Mufti Dar alIfta, Mesir, Syeh Ali Jum’ah, sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam kajian fikih Islam, nasab seorang anak apa pun kondisinya, akan tetap kembali ke ibu. Hal ini sesuai dengan ayat: “Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.” (QS al-Mujaadilah [58] : 2).
Pengukuhan nasab anak ke ayah nya hanya melelui pernikahan yang sah. Namun, penggunaan DNA dianggap boleh saat kondisi tertentu. Misalnya, ketika seorang sua mi ingkar terhadap anak kan dungnya dari pernikahan sah. Sementara, di saat bersamaan tak ditemu kan bukti atau dokumen per nikahan. DNA dalam kasus seperti ini sah digunakan. Tes DNA juga boleh dipergunakan ketika terjadinya ka sus bayi tertukar. (republika)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.